Setelah ditunggu lama, dan sempat menimbulkan bentrokan berdarah-darah, akhirnya, sore ini (9/6), pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung, tentang pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
SKB itu memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965, yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, diperintahkan menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini, kata Menag Maftuh, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya.
Selengkapnya, baca di sini:
http://www.gatra.com/artikel.php?id=115465
info terkait: MUI Minta Ahmadiyah Dibubarkan