Bandung, 18 Desember 2006 17:00
Tim jaksa penuntut umum (JPU), menuntut majelis hakim membebaskan terdakwa pembunuh tiga anak kandungnya, Ny Aniek Qoriah Sri Wijaya (AQS, 31), dari segala tuntutan (
onslaag), karena gangguan kejiwaan yang diderita terdakwa.
Dalam persidangan perkara tindak pidana pembunuhan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, tim JPU mengatakan, dari keterangan saksi dan bukti yang diajukan terdawa Ny AQS terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUH-Pidana.
Namun karena kejiwaan terdakwa terganggu sebagaimana keterangan saksi ahli dan berdasarkan pasal 44 KUH-Pidana, perbuatan itu tidak bisa dipertangungjawabkan oleh terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Imam Syafei SH, tim JPU yang terdiri dari Zaenal Abidin SH, Tety SH, Catherine SH dan Agatha C Wangge SH, menyatakan meski berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diajukan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan itu, namun terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan.
Selanjutnya