Semalam, dalam perjalanan pulang kantor di jalan raya Lenteng Agung (menuju Depok), aku menjumpai seorang pengendara motor nekad.
Gimana nggak, pengendara berpakaian krem seragam PNS itu mengendarai motor Yamaha Jupiter Z merah masih gres tanpa pelat nomor! Sebagai gantinya, di dudukan pelat nomor ditempel selembar karton putih bertuliskan "TEST".
Lelaki pengendara motor berjaket itu membonceng anak perempuan usia 7-8 tahun di bagian depan. Persis tameng hidup. Padahal, anak itu sama sekali tak mengenakan jaket, helm dan pelindung muka. Ckckck.
Aku pikir dengan motor tanpa surat-surat itu (karena kemungkinan besar belum selesai diproses), si pengendara BS nggak bakal berani memasuki Jalan Margonda, karena di sana bertebaran polisi yang siap mencegat pengendara yang melanggar.
Ternyata, memasuki gerbang Kota Depok, si BS menyalip dengan kemampuan selap-selip yang cukup mengagumkan, dengan pedenya.
Sepanjang jalan Margonda, aku tak melihat lagi si BS. (Lagi-lagi aku pikir, mungkin dia belok di daerah Pondok Cina). Di Margonda, malam itu ada beberapa polisi yang bersiaga. Seperti di depan Margo City, di pertigaan Jalan Juanda (jalan terusan ke Cisalak), dan dekat Terminal Depok.
Waktu aku memasuki Jalan Raya Citayam, eee si BS dengan kecepatan tinggi kembali menyalip motorku. (Ternyata bisa "selamat" juga dia. Entah gimana caranya).
Yang jelas, aku sama sekali nggak kagum pada kenekadannya. Berani Salah? No way laaa.
Catatan:
Pelat nomor motor baru, sejak transaksi dilakukan (untuk motor Jepang) rata-rata dua minggu, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pelat nomor, baru keluar.
Pengalaman dengan motor Honda baruku (1997), selama dua minggu masa tunggu, aku nggak berani membawa motor ke jalan raya, karena beresiko ditangkap polisi.
Temanku ada yang lebih nekad lagi. Karena kepedean (atau tepatnya, keawaman), selama 2 minggu "selamat" berjalan-jalan pake motor cina tanpa pelat nomor (baru) di jalanan di Jakarta. Hingga suatu hari, kena apesnya. Motornya dihentikan polisi patroli bermotor.
Polisi: "Motornya nggak ada surat-suratnya, musti ditahan nih."
Temenku: "Tahan aja!" *dengan nada menantang*
Polisi: "Baik. Ikut ke Polda!"
(sampai sekarang, motornya nggak pernah diambil lagi di Polda Metro Jaya. Kalau motor berpelat nomor, kan gampang ditulis nomor motor itu di surat tilangnya. Kalau motor tanpa pelat nomor, mau ditulis apanya?).