Kaget juga melihat tayangan Liputan 6 SCTV, yang menyebutkan bahwa obat pembasmi nyamuk HIT kemasan cair mengandung zat berbahaya. Pasalnya, kami setiap hari memakai HIT untuk membasmi nyamuk di kamar dan ruangan lainnya. Dan setiap bulan, mengganggarkan dana untuk membeli obat nyamuk ini. Murah sih. Ternyata, murah saja tidak cukup, melainkan juga harus aman. 
Fakta ini terungkap sewaktu Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian melakukan sidak (inspeksi mendadak) di PT Megasari Makmur -produsen produk bermerek HIT itu- Rabu (7/6). Tim menemukan bahwa obat pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos.
Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan, belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Padahal, Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004. Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan.
Deptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.(TNA/Linda Putri Mada dan Akbar Berno)
Yah, terpaksa dua kaleng spray HIT berukuran besar yang kami miliki, harus kami singkirkan. Ini penting, demi keamanan keluarga kami sendiri.
Sumber: liputan6.com
Foto: HIT kemasan spray (Liputan 6)